Minggu, 05 April 2015

Anggaran Dasar Remaja Mushalla Az-Dzikri SMKN 2 Praya Tengah



ANGGARAN DASAR
REMAJA MUSHALLA (REMUS) AZ-DZIKRI
SMK Negeri 2 Praya Tengah
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama REMAJA MUSHALLA (REMUS) AZ-DZIKRI SMKN 2 Praya Tengah
Pasal 2
Tempat kedudukan
Remus Az-Dzikri berkedudukan di Mushalla SMKN 2 Praya Tengah
Pasal 3
Waktu Pendirian
Remus Az-Dzikri Didirikan pada tanggal 15 Februari 2015 dan disahkan oleh Kepala Sekolah Tanggal.......
Pasal 4
Status
Remus Az-Dzikri  adalah lembaga kesiswaan / Ekstrakurikuler Sekolah
Pasal 5
Identitas
Remus Az-Dzikri menghimpun remaja yang beridentitaskan Islam dan bersumber pada Al-Quran,dan Al-Hadist.
Pasal 6
Landasan
v  Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu dijalan Allah. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. At Taubah: 41)
v  Dan hendaknya ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru pada kebajikan, menyuruh pada yg ma'ruf  dan mencegah dari yang munkar,merekalah orang-orang yg beruntung. (QS Ali Imran: 104)
v  Berimanlah kamu kepada Allah dan RasulNya dan berjuang pada jalan Allah dengan harta dan dirimu. Itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Jika kamu berbuat demikian) niscaya Allah akan mengampuni dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir sungai di bawahnya, dan (ke dalam) tempat-tempat yang indah dalam surga And. Itulah kemenangan yang besar. (QS. As Shaf: 11-12)
v  Dan orang-orang yang berjihad di jalan Kami, sungguh akan Kami tunjukkan jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah menyertai orang-orang yang berbuat kebaikan. (QS. Al Ankabut: 69)
v  Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS. Al Mumtahanah, : 9)
v  Sampaikanlah olehmu apa yang kalian peroleh dari aku walaupun hanya satu ayat. ( H.R. Bukhari, At-Tirmizi dan Ahmad dari Ibnu Amr)
v  Demi Masa. Sesungguhnya manusia dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan beramal sholeh dan orang-orang yang nasehat menasehati dalam kebenaran dan nasehat menasehati dalam kesabaran (QS. Al-Ashr : 3)
BAB II
AZAS, SIFAT, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 7
Azas
Remus Az-Dzikri berazaskan Islam.
Pasal 8
Sifat
Organisasi ini bersifat sosial kemasyarakatan, edukasi, dan scientific (keilmiahan)
Pasal 9
Fungsi
Remus Az-Dzikri berfungsi :  
v  Mengajak siswa-siswi untuk dapat  mendekatkan diri kepada Allah SWT.
v  Melakukan kegiatan pembinaan keislaman yang komprehensif dan berkelanjutan.
v  Melakukan aktifitas amar ma’ruf nahi mungkar .
v  Melakukan usaha lain yang dapat mendekatkan diri pada Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW.
Pasal 10
Tujuan
Remus Az-Dzikri  bertujuan membentuk intelektual muslim yang berlandaskan akidah islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 11
Struktur Organisasi
1.      Struktur organisasi terdiri dari Dewan Pembina, Majelis Permusyawaratan Organisasi, Pengurus Inti Remus, dan Departemen-departemen dibawahnya.
2.      Ketentuan-ketentuan tentang struktur organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
Kepengurusan
v  Kepengurusan  Remus Az-Dzikri  dipimpin oleh ketua umum Remus Az-Dzikri.
1.         Pengurus Inti:
v  Pengurus inti (Ikhwan) Yakni Ketua Umum, Sekretaris Umum.
v  Pengurus inti (Akhwat) yakni Ketua Keputrian, Sekretaris Keputrian, Bendahara Umum.
2.         Departemen-departemen:
v  Departemen Dakwah dan Syiar Islam
v  Departemen Pembinaan dan Kaderisasi
v  Departemen Kesekretariatan
v  Departemen Media dan Publikasi
2.       Syarat-syarat menjadi pengurus organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Alumni
1.      Demi mencapai tujuan organisasi, maka pengurus dan anggota yang telah selesai masa keanggotaannya dapat membentuk organisasi alumni  Remus Az-Dzikri SMKN 2 Praya Tengah
2.      Mengenai organisasi alumni diatur dalam ketetapan organisasi alumni.



BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Anggota
Keanggotaan Remus Az-Dzikri terbuka bagi setiap muslim SMKN 2 Praya Tengah.
Syarat-syarat keanggotaan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.    
Pasal 15
Kategori Keanggotaan
Aktivis Remus Az-Dzikri SMKN 2 Praya Tengah adalah seluruh siswa yang lulus dalam pengkaderan.
Definisi Anggota selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak dan Kewajiban Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 17
Jenis-jenis Permusyawaratan
1.      Permusyawaratan Remus Az-Dzikri terdiri dari Musyawarah Akbar, Reshuffle Keputrian, Musyawarah Luar Biasa, Syuro’ Kerja, Syuro’ Internal Massing-masing Departemen, Syuro’ Kepanitiaan. Tugas, Wewenang dan Mekanisme Permusyawaratan yang belum diatur daalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Hierarki Permusyawaratan
1.         Musyawarah Akbar Remus Az-Dzikri mempunyai agenda :
a.          Laporan pertanggung jawaban Kepengurusan Remus Az-Dzikri yang disampaikan oleh Ketua Umum kepada Dewan Pertimbangan Organisasi.
b.         Pengesahan AD/ART Remus Az-Dzikri.
c.          Pemilihan dan Penetapan anggota Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) Remus Az-Dzikri.
d.         Pemilihan dan Penetapan Ketua Umum Remus Az-Dzikri
2.         Resuffle Keputrian Remus Az-Dzikri
3.         Pemilihan dan Penetapan Ketua Keputrian Remus Az-Dzikri
4.         Musyawarah Luar Biasa adalah Musyawarah yang dilakukan untuk membahas perihal khusus organisasi dengan agenda :
a.          Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.         Pembubaran Oganisasi.
c.          Laporan Pertanggung jawaban Ketua Umum Remus Az-Dzikri sebelum habis masa jabatan,
d.         Pencabutan Mandat Ketua Umum Remus Az-Dzikri sebelum habis masa jabatan
e.          Penetapan Ketua  umum Remus Az-Dzikri baru yang dipilih dari Pengurus Inti lainnya.
5.         Syuro’ Kerja Pengurus Inti sebagai sarana penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan Strategis Ketua Umum Remus Az-Dzikri.
6.         Syuro’ Internal Masing-masing Dpartemen sebagai sarana penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi program kerja bedasarkan Garis-garis Besar Program Kerja yang telah disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Organisasi Remus Az-Dzikri.
7.         Syuro’ Kerja Kepanitiaan yaitu syuro’ yang dilakukan oleh suatu Kepanitiaan untuk merumuskan, melaksanakan, dan mengevaluasi Kegiatan  sesuai mandat dari ketua Umum Remus Az-Dzikri.
Pasal 19
Hierarki Ketetapan
v  Ketetapan Musyawarah Akbar dan Musyawarah Luar Biasa adalah keputusan Ketua Umum Remus Az-Dzikri.
v  Ketetapan Reshuffle Keputrian adalah keputusan Ketua Keputrian.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 20
Anggaran
v   Kepengurusan  Remus Az-Dzikri  pada permulaan masa tugasnya bekewajiban menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja  Remus Az-Dzikri  yang disetujui oleh Majelis Permusyawaratan Organisasi Remus Az-Dzikri
v   Perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Remus Az-Dzikri dapat dilakukan oleh pengurus dengan persetujuan Majelis Permusyawaratan Organisasi Remus Az-Dzikri.
v   Anggaran Pendapatan dan Belanja Remus Az-Dzikri  harus dilaporkan secara transparan berupa laporan keuangan kepada Ketua Umum dan Keputrian
Pasal 21
Sumber keuangan
Keuangan diperoleh dari iuran wajib pengurus, infak anggota dan sedekah serta usaha-usaha  lain yang halal.
BAB VII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
Aturan
1.      Hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan perincian pelaksanaan Anggaran Dasar.
2.      Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan   Al-Qur'an dan Sunnah serta Anggaran Dasar.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 23
Perubahan
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Organisasi melalui mekanisme Musyawarah Luar Biasa Remus Az-Dzikri.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 24
Pembubaran
Pembubaran Organisasi ini hanya dapat dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Organisasi Remus Az-Dzikri melalui mekanisme Musyawarah Luar Biasa Remus Az-Dzikri.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 25
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur, ditetapkan atau dirinci dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Peraturan atau ketentuan tersendiri yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Organisasi  Remus Az-Dzikri sepanjang tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah, dan Anggaran Dasar ini.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 26
Penutup
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan.
Disahkan di Praya Tengah,
Hari/Tanggal : ...................................................


0 komentar:

Posting Komentar