REMAJA MUSHALLA (REMUS)
AZ-DZIKRI
|
||
SMK Negeri 2 Praya Tengah
|
||
BAB I
|
PENDAHULUAN
|
|
Pasal 1
|
Nama
|
Organisasi ini bernama REMAJA MUSHALLA (REMUS) AZ-DZIKRI SMKN
2 Praya Tengah
|
Pasal 2
|
Tempat kedudukan
|
Remus Az-Dzikri berkedudukan di Mushalla SMKN 2 Praya Tengah
|
Pasal 3
|
Waktu Pendirian
|
Remus Az-Dzikri Didirikan pada tanggal 15 Februari
2015 dan disahkan oleh Kepala Sekolah Tanggal.......
|
Pasal 4
|
Status
|
Remus Az-Dzikri adalah lembaga kesiswaan /
Ekstrakurikuler Sekolah
|
Pasal 5
|
Identitas
|
Remus Az-Dzikri menghimpun remaja
yang beridentitaskan Islam dan bersumber pada Al-Quran,dan Al-Hadist.
|
Pasal 6
|
Landasan
|
v Berangkatlah
kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun merasa berat, dan berjihadlah
dengan harta dan dirimu dijalan Allah. Yang demikian itu lebih baik bagimu
jika kamu mengetahui. (QS. At Taubah: 41)
v Dan
hendaknya ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru pada kebajikan,
menyuruh pada yg ma'ruf dan mencegah dari yang munkar,merekalah
orang-orang yg beruntung. (QS Ali Imran: 104)
v Berimanlah
kamu kepada Allah dan RasulNya dan berjuang pada jalan Allah dengan harta dan
dirimu. Itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Jika kamu
berbuat demikian) niscaya Allah akan mengampuni dosamu dan memasukkan kamu ke
dalam surga yang mengalir sungai di bawahnya, dan (ke dalam) tempat-tempat
yang indah dalam surga And. Itulah kemenangan yang besar. (QS.
As Shaf: 11-12)
v Dan
orang-orang yang berjihad di jalan Kami, sungguh akan Kami tunjukkan
jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah menyertai orang-orang yang berbuat
kebaikan.
(QS. Al Ankabut: 69)
v Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu
menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan
mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa
menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.
(QS. Al Mumtahanah, : 9)
v Sampaikanlah olehmu apa yang kalian peroleh dari aku walaupun hanya
satu ayat. ( H.R. Bukhari, At-Tirmizi dan Ahmad dari Ibnu Amr)
v Demi Masa. Sesungguhnya manusia dalam kerugian. Kecuali orang-orang
yang beriman dan beramal sholeh dan orang-orang yang nasehat menasehati dalam
kebenaran dan nasehat menasehati dalam kesabaran (QS. Al-Ashr : 3)
|
BAB II
|
AZAS, SIFAT, FUNGSI, DAN TUJUAN
|
|
Pasal 7
|
Azas
|
Remus Az-Dzikri berazaskan Islam.
|
Pasal 8
|
Sifat
|
Organisasi ini bersifat sosial kemasyarakatan, edukasi, dan
scientific (keilmiahan)
|
Pasal 9
|
Fungsi
|
Remus Az-Dzikri berfungsi :
v Mengajak siswa-siswi untuk
dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT.
v Melakukan kegiatan
pembinaan keislaman yang komprehensif dan berkelanjutan.
v Melakukan aktifitas
amar ma’ruf nahi mungkar .
v Melakukan usaha lain
yang dapat mendekatkan diri pada Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW.
|
Pasal 10
|
Tujuan
|
Remus Az-Dzikri bertujuan membentuk intelektual muslim
yang berlandaskan akidah islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan sunnah
Rasulullah SAW.
|
BAB III
|
ORGANISASI
|
|
Pasal 11
|
Struktur Organisasi
|
1. Struktur organisasi
terdiri dari Dewan Pembina, Majelis Permusyawaratan Organisasi, Pengurus
Inti Remus, dan Departemen-departemen dibawahnya.
2. Ketentuan-ketentuan
tentang struktur organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
|
Pasal 12
|
Kepengurusan
|
v Kepengurusan
Remus Az-Dzikri dipimpin oleh ketua umum Remus Az-Dzikri.
1.
Pengurus
Inti:
v Pengurus inti (Ikhwan) Yakni Ketua
Umum, Sekretaris Umum.
v Pengurus inti (Akhwat) yakni Ketua
Keputrian, Sekretaris Keputrian, Bendahara Umum.
2.
Departemen-departemen:
v Departemen Dakwah dan
Syiar Islam
v Departemen Pembinaan
dan Kaderisasi
v Departemen
Kesekretariatan
v Departemen Media dan
Publikasi
2. Syarat-syarat menjadi
pengurus organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
|
Pasal 13
|
Alumni
|
1. Demi mencapai tujuan
organisasi, maka pengurus dan anggota yang telah selesai masa keanggotaannya
dapat membentuk organisasi alumni Remus Az-Dzikri SMKN 2 Praya Tengah
2. Mengenai organisasi
alumni diatur dalam ketetapan organisasi alumni.
|
BAB IV
|
KEANGGOTAAN
|
|
Pasal 14
|
Anggota
|
Keanggotaan Remus Az-Dzikri terbuka bagi setiap muslim SMKN 2 Praya Tengah.
Syarat-syarat keanggotaan
selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
|
Pasal 15
|
Kategori Keanggotaan
|
Aktivis Remus Az-Dzikri SMKN 2 Praya Tengah
adalah seluruh siswa yang lulus dalam pengkaderan.
Definisi Anggota selanjutnya diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
|
Pasal 16
|
Hak dan Kewajiban Anggota
|
Hak dan Kewajiban Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
|
BAB V
|
MUSYAWARAH DAN RAPAT
|
|
Pasal 17
|
Jenis-jenis Permusyawaratan
|
1. Permusyawaratan Remus
Az-Dzikri terdiri dari Musyawarah Akbar, Reshuffle Keputrian, Musyawarah Luar
Biasa, Syuro’ Kerja, Syuro’ Internal Massing-masing Departemen, Syuro’
Kepanitiaan. Tugas, Wewenang dan Mekanisme Permusyawaratan yang belum diatur
daalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
|
Pasal 18
|
Hierarki Permusyawaratan
|
1.
Musyawarah Akbar Remus Az-Dzikri
mempunyai agenda :
a.
Laporan pertanggung jawaban
Kepengurusan Remus Az-Dzikri yang disampaikan oleh Ketua Umum
kepada Dewan Pertimbangan Organisasi.
b.
Pengesahan AD/ART Remus Az-Dzikri.
c.
Pemilihan dan Penetapan anggota
Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) Remus Az-Dzikri.
d.
Pemilihan dan Penetapan Ketua Umum Remus Az-Dzikri
2.
Resuffle Keputrian Remus Az-Dzikri
3.
Pemilihan dan Penetapan Ketua Keputrian Remus Az-Dzikri
4.
Musyawarah Luar Biasa adalah
Musyawarah yang dilakukan untuk membahas perihal khusus organisasi dengan
agenda :
a.
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.
Pembubaran Oganisasi.
c.
Laporan Pertanggung jawaban Ketua Umum Remus Az-Dzikri sebelum
habis masa jabatan,
d.
Pencabutan Mandat Ketua Umum Remus Az-Dzikri sebelum habis masa
jabatan
e.
Penetapan Ketua umum Remus
Az-Dzikri baru yang dipilih dari Pengurus Inti lainnya.
5.
Syuro’ Kerja Pengurus Inti sebagai sarana penyusunan,
pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan Strategis Ketua Umum Remus Az-Dzikri.
6.
Syuro’ Internal Masing-masing Dpartemen sebagai sarana
penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi program kerja bedasarkan Garis-garis
Besar Program Kerja yang telah disahkan oleh Majelis
Permusyawaratan Organisasi Remus Az-Dzikri.
7.
Syuro’ Kerja Kepanitiaan yaitu syuro’ yang dilakukan oleh suatu
Kepanitiaan untuk merumuskan, melaksanakan, dan mengevaluasi Kegiatan
sesuai mandat dari ketua Umum Remus Az-Dzikri.
|
Pasal 19
|
Hierarki Ketetapan
|
v Ketetapan Musyawarah
Akbar dan Musyawarah Luar Biasa adalah keputusan Ketua Umum Remus Az-Dzikri.
v Ketetapan Reshuffle
Keputrian adalah keputusan Ketua Keputrian.
|
BAB VI
|
KEUANGAN
|
|
Pasal 20
|
Anggaran
|
v Kepengurusan Remus
Az-Dzikri pada permulaan masa tugasnya bekewajiban menyusun Anggaran
Pendapatan dan Belanja Remus Az-Dzikri yang disetujui oleh Majelis
Permusyawaratan Organisasi Remus Az-Dzikri
v Perubahan terhadap
Anggaran Pendapatan dan Belanja Remus Az-Dzikri dapat dilakukan
oleh pengurus dengan persetujuan Majelis
Permusyawaratan Organisasi Remus Az-Dzikri.
v Anggaran Pendapatan
dan Belanja Remus Az-Dzikri harus dilaporkan secara
transparan berupa laporan keuangan kepada Ketua Umum dan Keputrian
|
Pasal 21
|
Sumber keuangan
|
Keuangan diperoleh dari iuran wajib
pengurus, infak anggota dan sedekah serta usaha-usaha lain yang halal.
|
BAB VII
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
|
|
Pasal 22
|
Aturan
|
1. Hal-hal yang tidak
diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang
merupakan perincian pelaksanaan Anggaran Dasar.
2. Anggaran Rumah Tangga
dan Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan
dengan Al-Qur'an dan Sunnah serta Anggaran Dasar.
|
BAB VIII
|
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
|
|
Pasal 23
|
Perubahan
|
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Majelis
Permusyawaratan Organisasi melalui mekanisme Musyawarah Luar Biasa Remus Az-Dzikri.
|
BAB IX
|
PEMBUBARAN
|
|
Pasal 24
|
Pembubaran
|
Pembubaran Organisasi ini hanya dapat dilakukan oleh Majelis
Permusyawaratan Organisasi Remus Az-Dzikri melalui mekanisme Musyawarah Luar Biasa Remus
Az-Dzikri.
|
BAB X
|
ATURAN TAMBAHAN
|
|
Pasal 25
|
Aturan Tambahan
|
Hal-hal yang belum diatur, ditetapkan atau dirinci dalam
Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Peraturan atau ketentuan tersendiri yang dikeluarkan oleh Majelis
Permusyawaratan Organisasi Remus Az-Dzikri sepanjang tidak bertentangan dengan
Al-Qur'an dan As-Sunnah, dan Anggaran Dasar ini.
|
BAB XI
|
PENUTUP
|
|
Pasal 26
|
Penutup
|
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan.
|
Disahkan di Praya Tengah,
Hari/Tanggal :
...................................................
|
Minggu, 05 April 2015
Posted by Al-Humaira
with No comments
Posted in Sekolah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar