Minggu, 05 April 2015

Anggaran Rumah Tangga Remaja Mushalla Az-Dzikri SMKN 2 Praya Tengah





ANGGARAN RUMAH TANGGA

REMAJA MUSHALLA (REMUS) AZ-DZIKRI

SMK Negeri 2 Praya Tengah

BAB I
ORGANISASI REMUS AZ-DZIKRI

Pasal 1
Perihal Organisasi
1.      Organsasi Remus Az-Dzikri merupakan Lembaga dakwah sekolah yang berperan sebagai wadah bagi siswa untuk meningkatkan perihal keislaman.

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 2
Dewan Pembina
Dewan Pembina Remus Az-Dzikri adalah beberapa orang guru yang ditunjuk oleh pihak sekolah untuk membina Remus Az-Dzikri.

Pasal 3
Tugas dan Wewenang Dewan Pembina
v  Memberikan masukan serta bimbingan dalam rangka menjalankan amal dan aktivitas.
v  Memberikan pertimbangan terhadap program kerja kepengurusan.
v  Memanggil pengurus untuk melakukan dengar pendapat

Pasal 4
Majelis Permusyawaratan Oganisasi
Majelis Permusyawaratan Oganisasi Remus Az-Dzikri Merupakan Struktur Tertinggi Dalam Organisasi Remus Az-Dzikri.

Pasal 5
Anggota Majelis Permusyawaratan Oganisasi
v  Anggota Majelis Permusyawaratan Oganisasi adalah Kader yang memiliki Kompetensi secara Keorganisasian untuk menangani Remus Az-Dzikri.
v  Anggota Majelis Permusyawaratan Oganisasi Remus Az-Dzikri dipilih dan ditetapkan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Oganisasi.
v  Masa Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Oganisasi adalah 1 (satu) kali periode Kepengurusan
v  Apabila anggota Majelis Permusyawaratan Oganisasi Remus Az-Dzikri mengundurkan diri sebelum periode kepengurusan berakhir maka dilakukan mekanisme penggantian anggota yang diatur dalam permusyawaratan yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Oganisasi Remus Az-Dzikri.

Pasal 6
Ketua Majelis Permusyawaratan Oganisasi
v  Ketua Majelis Permusyawaratan Oganisasi Remus Az-Dzikri dipilih melalui mekanisme musyawarah anggota Majelis Permusyawaratan Oganisasi Remus Az-Dzikri terpilih dengan pertimbangan anggota Majelis Permusyawaratan Oganisasi Remus Az-Dzikri periode sebelumnya. 
v  Ketua Majelis Permusyawaratan Oganisasi dapat membentuk struktur dalam Majelis Permusyawaratan Oganisasi Remus Az-Dzikri sesuai kebutuhan.
v  Ketua Majelis Permusyawaratan Oganisasi bertanggung jawab terhadap kinerja anggota Majelis Permusyawaratan Oganisasi Remus Az-Dzikri.

Pasal 7
Tugas dan Wewenang Majelis Permusyawaratan   Oganisasi Remus Az-Dzikri
v  Majelis Permusyawaratan Oganisasi Remus Az-Dzikri mempunyai kekuasaan tertinggi dalam menentukan keputusan dan ketetapan ditataran organisasi Remus Az-Dzikri.
v  Menyusun dan menetapkan kebijakan-kebijakan strategis dalam tataran organisasi Remus Az-Dzikri.
v  Manampung dan melakukan penjaringan aspirasi kepada siswa SMKN 2 Praya Tengah.
v  Mengawasi jalannya Organisasi Remus Az-Dzikri agar sesuai dengan tujuan dan ketetapan yang telah dihasilkan Majelis Permusyawaratan Oganisasi Remus Az-Dzikri.
v  Memberi pertimbangan kepada kepengurusan Remus Az-Dzikri.
v  Melaksanakan Musyawarah Akbar dan Musyawarah Luar Biasa bila diperlukan.
v  Memilih dan Menetapkan Ketua umum dan Pengurus Inti Remus Az-Dzikri.
v  Mempunyai wewenang meminta pertanggungjawaban Kepengurusan Remus Az-Dzikri melalui Ketua umum Remus Az-Dzikri.
v  Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Remus Az-Dzikri.
v  Mempunyai wewenang untuk membuat tim penyusun RGBPK (Rancangan Garis Besar Progam Kerja).
v  Menetapkan GBPK Remus Az-Dzikri.
v  Membuat Keputusan dan ketetapan lain yang dianggap perlu.
v  Membentuk Mekanisme pemilihan Anggota Majelis Permusyawaratan Oganisasi Remus Az-Dzikri berikutnya.

Pasal 8
kepengurusan Remus Az-Dzikri
v  Pengurus adalah setiap kader yang memenuhi syarat keorganisasian yang ditetapkan oleh Ketua umum Remus Az-Dzikri.
v  Masa jabatan pengurus adalah satu periode selama satu tahun kepengurusan.
v  Pergantian kepengurusan dilaksanakan pada setiap Bulan .....................
v  Apabila pengurus tidak dapat menjalankan kewajibannya, maka Ketua umum Remus Az-Dzikri berhak mengambil Keputusan yang sesuai.

Pasal 9
Tugas dan Wewenang Kepengurusan
v  Melaksanakan Program Kerja sesuai GBPK yang telah ditetapkan.
v  Melaksanakan kebijakan kepengurusan, yang ditetapkan oleh Ketua umum Remus Az-Dzikri.

Pasal 10
Pengurus Inti ROHIS
v  Kader yang berhak menjadi pengurus Inti harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
o    Tidak sedang memiliki kasus atau sanksi.
o    Pernah menjadi pengurus pada 1 (satu)  Periode kepengurusan sebelumnya.
o    Mengikuti Flow Kaderisasi Remus Az-Dzikri yang terakreditasi oleh Pengurus Inti sebelumnya.
o    Mempunyai kepribadian Islami dan dapat dijadikan teladan dalam aktifitas dan ibadah
o    Disetujui oleh Majelis Petimbangan Organisasi (MPO) Remus Az-Dzikri.
v  Masa kerja Pengurus Inti adalah selama 1 (satu) periode kepengurusan.
v  Apabila Pengurus Inti tidak dapat menjalankan kewajibannya maka Majelis Permusyawaratan Oganisasi berhak mengambil keputusan yang sesuai.

Pasal 11
Tugas dan Wewenang Pengurus Inti
v  Membentuk struktur dan susunan kepengurusan Remus Az-Dzikri.
v  Menjalankan GBPK yang telah ditetapkan.
v  Menjalankan Kebijakan dalam tataran organisasi dan hubungan dengan lembaga-lembaga lain.
v  Melakukan restrukturisasi dan rasionalisasi dalam kepengurusan bila dianggap perlu.
v  Melaksanakan Syuro’ Kerja Pengurus.
v  Mengkoordinir pelaksanaan Program Kerja dalam 1 (satu) periode Kepengurusan.
v  Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepengurusan dalam Musyawarah Akbar atau Musyawarah Luar Biasa.

Pasal 12
Sektor Kerja ROHIS  (Departemen-departemen)
v  Merupakan sektor kerja eksekutif dakwah di struktur Remus Az-Dzikri.
v  Bertanggungjawab kepada Ketua Remus Az-Dzikri.
v  Menyusun Progam kerja bersama Ketua umum Remus Az-Dzikri. Melaksanakan Program Kerja Kepengurusan.
v  Pada akhir masa jabatan Koordinator Sektor Kerja harus menyerahkan laporan pertanggungjawabannya kepada Ketua umum Remus Az-Dzikri.  
v  Tugas dan Fungsi Sektor Kerja Remus Az-Dzikri akan dirinci dalam GBPK (Garis-garis Besar Program Kerja) Remus Az-Dzikri.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 13
Syarat Anggota
v   Siswa yang terdaftar di SMKN 2 Praya Tengah
v   Menyetujui anggaran dasar atau anggaran rumah tangga organisasi
v   Memiliki loyalitas dan dedikasi terhadap organisasi

Pasal 14
Kategori Anggota
v   Telah mengikuti salah satu tahapan Kaderisasi Remus Az-Dzikri.
v   Ditetapkan sebagai Kader oleh Ketua Remus Az-Dzikri.

Pasal 15
Hak Anggota
v   Setiap anggota berhak mengajukan aspirasinya dalam bentuk lisan maupun tulisan
v   Setiap anggota biasa berhak untuk dipilih dan memilih menjadi formatur musyawarah

Pasal 16
Kewajiban Anggota
Mematuhi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), ketetapan Majelis Permusyawaratan Oganisasi Remus Az-Dzikri, serta keputusan lainnya yang mengikat kader Remus Az-Dzikri.
b.      Menjaga nama baik Organisasi.

Pasal 17
Pelanggaran dan Sanksi Keanggotaan
Setiap perbuatan kader yang menodai Citra Remus Az-Dzikri atau bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga adalah pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi hukum yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Oganisasi Remus Az-Dzikri.

Pasal 18
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan kader berakhir bila :
v  Anggota tidak lagi terdaftar sebagai siswa di SMKN 2 Praya Tengah.
v  Meninggal dunia.
v  Mengundurkan diri.
v  Dicabut Status Kekaderannya.
v  Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh kader dapat menyebabkan pencabutan status keanggotaannya di Remus Az-Dzikri.
v  Pencabutan status keanggotaan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Oganisasi Remus Az-Dzikri yang melibatkan Ketua umum Remus Az-Dzikri.

BAB V
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 19
Musyawarah Akbar
1.      Anggota Musyawarah Akbar adalah seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Oganisasi, kader, dan Pengurus Remus Az-Dzikri.
2.      Musyawarah sah bila dihadiri oleh seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Oganisasi dan lebih dari 50% jumlah pengurus Remus Az-Dzikri.
3.      Apabila Musyawarah tidak dihadiri sesuai dengan jumlah kuorum maka Musyawarah ditunda maksimal selama 3 (tiga) hari.
4.      Majelis Permusyawaratan Oganisasi dapat menyelenggarakan Musyawarah tanpa memperhitungkan jumlah anggota pengurus Remus Az-Dzikri yang hadir setelah 2 kali penundaan.
5.      Keputusan yang diambil merupakan keputusan yang harus ditaati oleh organisasi Remus Az-Dzikri.
6.      Musyawarah Akbar dipimpin oleh salah seorang perwakilan Majelis Permusyawaratan Oganisasi Remus Az-Dzikri yang ditunjuk oleh ketua Majelis Permusyawaratan Oganisasi Remus Az-Dzikri.
7.      Keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
8.      Apabila ayat 7 (tujuh) tidak tercapai maka keputusan yang diambil melalui mekanisme pengambilan suara terbanyak.

Pasal 20
Reshuffle Keputrian
1.        Anggota Reshuffle Keputrian adalah seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Oganisasi, kader, dan Pengurus Keputrian Remus Az-Dzikri.
2.        Musyawarah sah bila dihadiri oleh seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Oganisasi dan lebih dari 50% jumlah pengurus Keputrian Remus Az-Dzikri.
3.        Apabila Musyawarah tidak dihadiri sesuai dengan jumlah kuorum maka Musyawarah ditunda maksimal selama 3 (tiga) hari.
4.        Majelis Permusyawaratan Oganisasi Keputrian dapat menyelenggarakan Musyawarah tanpa memperhitungkan jumlah anggota pengurus Keputrian Remus Az-Dzikri yang hadir setelah 2 kali penundaan.
5.        Keputusan yang diambil merupakan keputusan yang harus ditaati oleh organisasi Remus Az-Dzikri.
6.        Reshuffle dipimpin oleh salah seorang perwakilan Majelis Permusyawaratan Oganisasi Keputrian Remus Az-Dzikri yang ditunjuk oleh ketua Majelis Permusyawaratan Oganisasi Keputrian Remus Az-Dzikri.
7.        Keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
8.        Apabila ayat 7 (tujuh) tidak tercapai maka keputusan yang diambil melalui mekanisme pengambilan suara terbanyak.

Pasal 21
Musyawarah Luar Biasa
1.      Anggota Musyawarah Luar Biasa adalah seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Oganisasi, kader, dan Pengurus Remus Az-Dzikri.
2.      Musyawarah Luar Biasa sah bila dihadiri oleh dua pertiga anggota Majelis Permusyawaratan Oganisasi Rohis dan pengurus inti.
3.      Keputusan yang diambil merupakan keputusan yang harus ditaati oleh organisasi Remus Az-Dzikri.
4.      Musyawarah dipimpin oleh salah seorang perwakilan Majelis Permusyawaratan Oganisasi Remus Az-Dzikri yang ditunjuk oleh ketua Majelis Permusyawaratan Oganisasi Remus Az-Dzikri.
5.      Keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
6.      Apabila ayat 5 (lima) tidak tercapai maka keputusan yang diambil melalui mekanisme pengambilan suara terbanyak.

Pasal 22
Syuro’ Internal Masing-masing Dpartemen
v  Dilakukan sesuai dengan tugas dan wewenang Pengurus.
v  Dapat melibatkan staf departemen.
v  Mekanisme Syuro’ ditentukan oleh kepengurusan terkait.

Pasal 23
Syuro’ Kerja Pengurus Inti
v  Dilakukan sesuai dengan tugas dan wewenang Pengurus Inti.
v  Dapat melibatkan Majelis Permusyawaratan Oganisasi Remus Az-Dzikri.

BAB VII
PERTEMUAN DAN KERJASAMA

Pasal 24
Pertemuan
v  Pertemuan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengadakan kerjasama dan/atau sialturrahim.
v  Pertemuan yang dilakukan oleh Remus Az-Dzikri berada dalam ruang lingkup lokal dan Nasional.
v  Pertemuan dapat bersifat terbuka dan tertutup.

Pasal 25
Kerjasama
v  Kerjasama merupakan hubungan yang dilakukan oleh Remus Az-Dzikri dengan pihak-pihak tertentu untuk mencapai tujuan organisasi Remus Az-Dzikri.
v  Kerjasama dapat besifat terbuka dan tertutup.
v  Kerjasama yang dilakukan Remus Az-Dzikri tidak melanggar syari’at Islam.
v  Kerjasama besifat mengikat dan tertulis.

BAB VIII
LAMBANG DAN MAKNA

Pasal 26
Lambang Remus Az-Dzikri


Pasal 27
Makna Lambang


BAB IX
KETENTUAN DAN PENUTUP

Pasal 27
GBPK Remus Az-Dzikri
Garis-garis Besar Program kerja (GBPK) Remus Az-Dzikri dirumuskan, diatur, dan ditetapkan tersendiri dalam Musyawarah Majelis Permusyawatan Oganisasi Remus Az-Dzikri.

Pasal 28
Perubahan
v  Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) hanya dapat dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Oganisasi Remus Az-Dzikri melalui Musyawarah Luar Biasa Remus Az-Dzikri
v  Keputusan perubahan Anggaran Rumah Tangga baru sah apabila disetuji oleh 2/3 suara yang hadir
v  Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk panitia pembubaran guna menyelesaikan segala sesuatu diseluruh jajaran organisasi.

Pasal 29
Peralihan
Kekayaan Remus Az-Dzikri SMKN 2 Praya Tengah sesudah pembubaran diserahkan kepada organisasi yang seazas dan setujuan.

Pasal 30
Penetapan
Anggaran Rumah Tangga (ART) Remus Az-Dzikri ini berlaku sejak tanggal disahkan.

 Disahkan di Praya Tengah,
Hari/Tanggal : ..................................................



0 komentar:

Posting Komentar