REMAJA MUSHALLA (REMUS)
AZ-DZIKRI
|
|||
SMK Negeri 2 Praya Tengah
|
|||
BAB I
|
ORGANISASI REMUS AZ-DZIKRI
|
||
Pasal 1
|
Perihal Organisasi
|
1. Organsasi Remus
Az-Dzikri merupakan Lembaga dakwah sekolah yang berperan sebagai wadah bagi
siswa untuk meningkatkan perihal keislaman.
|
|
BAB II
|
STRUKTUR ORGANISASI
|
||
Pasal 2
|
Dewan Pembina
|
Dewan Pembina Remus
Az-Dzikri adalah beberapa orang guru yang ditunjuk oleh pihak sekolah untuk
membina Remus Az-Dzikri.
|
|
Pasal 3
|
Tugas dan Wewenang
Dewan Pembina
|
v Memberikan masukan
serta bimbingan dalam rangka menjalankan amal dan aktivitas.
v Memberikan
pertimbangan terhadap program kerja kepengurusan.
v Memanggil pengurus
untuk melakukan dengar pendapat
|
|
Pasal 4
|
Majelis
Permusyawaratan Oganisasi
|
Majelis
Permusyawaratan Oganisasi Remus Az-Dzikri Merupakan Struktur Tertinggi Dalam
Organisasi Remus Az-Dzikri.
|
|
Pasal 5
|
Anggota Majelis
Permusyawaratan Oganisasi
|
v Anggota Majelis
Permusyawaratan Oganisasi adalah Kader yang memiliki Kompetensi secara
Keorganisasian untuk menangani Remus Az-Dzikri.
v Anggota Majelis
Permusyawaratan Oganisasi Remus Az-Dzikri dipilih dan ditetapkan oleh Ketua
Majelis Permusyawaratan Oganisasi.
v Masa Keanggotaan
Majelis Permusyawaratan Oganisasi adalah 1 (satu) kali periode Kepengurusan
v Apabila anggota
Majelis Permusyawaratan Oganisasi Remus Az-Dzikri mengundurkan diri sebelum
periode kepengurusan berakhir maka dilakukan mekanisme penggantian anggota
yang diatur dalam permusyawaratan yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan
Oganisasi Remus Az-Dzikri.
|
|
Pasal 6
|
Ketua Majelis
Permusyawaratan Oganisasi
|
v Ketua Majelis
Permusyawaratan Oganisasi Remus Az-Dzikri dipilih melalui mekanisme
musyawarah anggota Majelis Permusyawaratan Oganisasi Remus Az-Dzikri terpilih
dengan pertimbangan anggota Majelis Permusyawaratan Oganisasi Remus Az-Dzikri
periode sebelumnya.
v Ketua Majelis
Permusyawaratan Oganisasi dapat membentuk struktur dalam Majelis
Permusyawaratan Oganisasi Remus Az-Dzikri sesuai kebutuhan.
v Ketua Majelis
Permusyawaratan Oganisasi bertanggung jawab terhadap kinerja anggota Majelis
Permusyawaratan Oganisasi Remus Az-Dzikri.
|
|
Pasal 7
|
Tugas dan Wewenang
Majelis Permusyawaratan Oganisasi Remus Az-Dzikri
|
v Majelis
Permusyawaratan Oganisasi Remus Az-Dzikri mempunyai kekuasaan tertinggi dalam
menentukan keputusan dan ketetapan ditataran organisasi Remus Az-Dzikri.
v Menyusun dan
menetapkan kebijakan-kebijakan strategis dalam tataran organisasi Remus
Az-Dzikri.
v Manampung dan
melakukan penjaringan aspirasi kepada siswa SMKN 2 Praya Tengah.
v Mengawasi jalannya
Organisasi Remus Az-Dzikri agar sesuai dengan tujuan dan ketetapan yang telah
dihasilkan Majelis Permusyawaratan Oganisasi Remus Az-Dzikri.
v Memberi pertimbangan
kepada kepengurusan Remus Az-Dzikri.
v Melaksanakan Musyawarah
Akbar dan Musyawarah Luar Biasa bila diperlukan.
v Memilih dan Menetapkan
Ketua umum dan Pengurus Inti Remus Az-Dzikri.
v Mempunyai wewenang
meminta pertanggungjawaban Kepengurusan Remus Az-Dzikri melalui Ketua umum Remus
Az-Dzikri.
v Menetapkan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Remus Az-Dzikri.
v Mempunyai wewenang
untuk membuat tim penyusun RGBPK (Rancangan Garis Besar Progam Kerja).
v Menetapkan GBPK Remus
Az-Dzikri.
v Membuat Keputusan dan
ketetapan lain yang dianggap perlu.
v Membentuk Mekanisme
pemilihan Anggota Majelis Permusyawaratan Oganisasi Remus Az-Dzikri
berikutnya.
|
|
Pasal 8
|
kepengurusan Remus
Az-Dzikri
|
v Pengurus adalah setiap
kader yang memenuhi syarat keorganisasian yang ditetapkan oleh Ketua umum Remus
Az-Dzikri.
v Masa jabatan pengurus
adalah satu periode selama satu tahun kepengurusan.
v Pergantian
kepengurusan dilaksanakan pada setiap Bulan .....................
v Apabila pengurus tidak
dapat menjalankan kewajibannya, maka Ketua umum Remus Az-Dzikri berhak
mengambil Keputusan yang sesuai.
|
|
Pasal 9
|
Tugas dan Wewenang
Kepengurusan
|
v Melaksanakan Program
Kerja sesuai GBPK yang telah ditetapkan.
v Melaksanakan kebijakan
kepengurusan, yang ditetapkan oleh Ketua umum Remus Az-Dzikri.
|
|
Pasal 10
|
Pengurus Inti ROHIS
|
v Kader yang berhak
menjadi pengurus Inti harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
o Tidak sedang memiliki
kasus atau sanksi.
o Pernah menjadi
pengurus pada 1 (satu) Periode kepengurusan sebelumnya.
o Mengikuti Flow
Kaderisasi Remus Az-Dzikri yang terakreditasi oleh Pengurus Inti sebelumnya.
o Mempunyai kepribadian Islami dan
dapat dijadikan teladan dalam aktifitas dan ibadah
o Disetujui oleh Majelis
Petimbangan Organisasi (MPO) Remus Az-Dzikri.
v Masa kerja Pengurus
Inti adalah selama 1 (satu) periode kepengurusan.
v Apabila Pengurus Inti
tidak dapat menjalankan kewajibannya maka Majelis Permusyawaratan Oganisasi
berhak mengambil keputusan yang sesuai.
|
|
Pasal 11
|
Tugas dan Wewenang
Pengurus Inti
|
v Membentuk struktur dan
susunan kepengurusan Remus Az-Dzikri.
v Menjalankan GBPK yang
telah ditetapkan.
v Menjalankan Kebijakan
dalam tataran organisasi dan hubungan dengan lembaga-lembaga lain.
v Melakukan
restrukturisasi dan rasionalisasi dalam kepengurusan bila dianggap perlu.
v Melaksanakan Syuro’
Kerja Pengurus.
v Mengkoordinir
pelaksanaan Program Kerja dalam 1 (satu) periode Kepengurusan.
v Menyampaikan laporan pertanggung
jawaban kepengurusan dalam Musyawarah Akbar atau Musyawarah Luar Biasa.
|
|
Pasal 12
|
Sektor Kerja ROHIS
(Departemen-departemen)
|
v Merupakan sektor kerja
eksekutif dakwah di struktur Remus Az-Dzikri.
v Bertanggungjawab
kepada Ketua Remus Az-Dzikri.
v Menyusun Progam kerja
bersama Ketua umum Remus Az-Dzikri. Melaksanakan Program Kerja Kepengurusan.
v Pada akhir masa
jabatan Koordinator Sektor Kerja harus menyerahkan laporan
pertanggungjawabannya kepada Ketua umum Remus Az-Dzikri.
v Tugas dan Fungsi
Sektor Kerja Remus Az-Dzikri akan dirinci dalam GBPK (Garis-garis Besar
Program Kerja) Remus Az-Dzikri.
|
|
BAB IV
|
KEANGGOTAAN
|
||
Pasal 13
|
Syarat Anggota
|
v Siswa yang terdaftar di SMKN 2
Praya Tengah
v Menyetujui anggaran dasar atau
anggaran rumah tangga organisasi
v Memiliki loyalitas dan dedikasi
terhadap organisasi
|
|
Pasal 14
|
Kategori Anggota
|
v Telah mengikuti salah
satu tahapan Kaderisasi Remus Az-Dzikri.
v Ditetapkan sebagai
Kader oleh Ketua Remus Az-Dzikri.
|
|
Pasal 15
|
Hak Anggota
|
v Setiap anggota berhak mengajukan
aspirasinya dalam bentuk lisan maupun tulisan
v Setiap anggota biasa berhak untuk
dipilih dan memilih menjadi formatur musyawarah
|
|
Pasal 16
|
Kewajiban Anggota
|
Mematuhi Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), ketetapan Majelis Permusyawaratan
Oganisasi Remus Az-Dzikri, serta keputusan lainnya yang mengikat kader Remus
Az-Dzikri.
b. Menjaga nama baik
Organisasi.
|
|
Pasal 17
|
Pelanggaran dan Sanksi
Keanggotaan
|
Setiap perbuatan kader
yang menodai Citra Remus Az-Dzikri atau bertentangan dengan Anggaran Dasar
dan/atau Anggaran Rumah Tangga adalah pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi
hukum yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Oganisasi Remus Az-Dzikri.
|
|
Pasal 18
|
Berakhirnya
Keanggotaan
|
Keanggotaan kader
berakhir bila :
v Anggota tidak lagi
terdaftar sebagai siswa di SMKN 2 Praya Tengah.
v Meninggal dunia.
v Mengundurkan diri.
v Dicabut Status
Kekaderannya.
v Setiap pelanggaran
yang dilakukan oleh kader dapat menyebabkan pencabutan status keanggotaannya
di Remus Az-Dzikri.
v Pencabutan status
keanggotaan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Oganisasi Remus Az-Dzikri
yang melibatkan Ketua umum Remus Az-Dzikri.
|
|
BAB V
|
MUSYAWARAH DAN RAPAT
|
||
Pasal 19
|
Musyawarah Akbar
|
1. Anggota Musyawarah
Akbar adalah seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Oganisasi, kader, dan
Pengurus Remus Az-Dzikri.
2. Musyawarah sah bila
dihadiri oleh seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Oganisasi dan lebih
dari 50% jumlah pengurus Remus Az-Dzikri.
3. Apabila Musyawarah tidak
dihadiri sesuai dengan jumlah kuorum maka Musyawarah ditunda maksimal selama
3 (tiga) hari.
4. Majelis Permusyawaratan
Oganisasi dapat menyelenggarakan Musyawarah tanpa memperhitungkan jumlah
anggota pengurus Remus Az-Dzikri yang hadir setelah 2 kali penundaan.
5. Keputusan yang diambil
merupakan keputusan yang harus ditaati oleh organisasi Remus Az-Dzikri.
6. Musyawarah Akbar dipimpin
oleh salah seorang perwakilan Majelis Permusyawaratan Oganisasi Remus
Az-Dzikri yang ditunjuk oleh ketua Majelis Permusyawaratan Oganisasi Remus
Az-Dzikri.
7. Keputusan yang diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
8. Apabila ayat 7 (tujuh)
tidak tercapai maka keputusan yang diambil melalui mekanisme pengambilan
suara terbanyak.
|
|
Pasal 20
|
Reshuffle Keputrian
|
1.
Anggota Reshuffle Keputrian adalah seluruh anggota Majelis
Permusyawaratan Oganisasi, kader, dan Pengurus Keputrian Remus Az-Dzikri.
2.
Musyawarah sah bila dihadiri oleh seluruh anggota Majelis
Permusyawaratan Oganisasi dan lebih dari 50% jumlah pengurus Keputrian Remus
Az-Dzikri.
3.
Apabila Musyawarah tidak dihadiri sesuai dengan jumlah kuorum
maka Musyawarah ditunda maksimal selama 3 (tiga) hari.
4.
Majelis Permusyawaratan Oganisasi Keputrian dapat
menyelenggarakan Musyawarah tanpa memperhitungkan jumlah anggota pengurus
Keputrian Remus Az-Dzikri yang hadir setelah 2 kali penundaan.
5.
Keputusan yang diambil merupakan keputusan yang harus ditaati
oleh organisasi Remus Az-Dzikri.
6.
Reshuffle dipimpin oleh salah seorang perwakilan Majelis
Permusyawaratan Oganisasi Keputrian Remus Az-Dzikri yang ditunjuk oleh ketua
Majelis Permusyawaratan Oganisasi Keputrian Remus Az-Dzikri.
7.
Keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
8.
Apabila ayat 7 (tujuh) tidak tercapai maka keputusan yang
diambil melalui mekanisme pengambilan suara terbanyak.
|
|
Pasal 21
|
Musyawarah Luar Biasa
|
1. Anggota Musyawarah
Luar Biasa adalah seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Oganisasi, kader,
dan Pengurus Remus Az-Dzikri.
2. Musyawarah Luar Biasa
sah bila dihadiri oleh dua pertiga anggota Majelis Permusyawaratan Oganisasi
Rohis dan pengurus inti.
3. Keputusan yang diambil
merupakan keputusan yang harus ditaati oleh organisasi Remus Az-Dzikri.
4. Musyawarah dipimpin
oleh salah seorang perwakilan Majelis Permusyawaratan Oganisasi Remus
Az-Dzikri yang ditunjuk oleh ketua Majelis Permusyawaratan Oganisasi Remus
Az-Dzikri.
5. Keputusan yang diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
6. Apabila ayat 5 (lima)
tidak tercapai maka keputusan yang diambil melalui mekanisme pengambilan
suara terbanyak.
|
|
Pasal 22
|
Syuro’ Internal
Masing-masing Dpartemen
|
v Dilakukan sesuai
dengan tugas dan wewenang Pengurus.
v Dapat melibatkan staf departemen.
v Mekanisme Syuro’
ditentukan oleh kepengurusan terkait.
|
|
Pasal 23
|
Syuro’ Kerja Pengurus
Inti
|
v Dilakukan sesuai
dengan tugas dan wewenang Pengurus Inti.
v Dapat melibatkan
Majelis Permusyawaratan Oganisasi Remus Az-Dzikri.
|
|
BAB VII
|
PERTEMUAN DAN
KERJASAMA
|
||
Pasal 24
|
Pertemuan
|
v Pertemuan merupakan
kegiatan yang dilakukan untuk mengadakan kerjasama dan/atau sialturrahim.
v Pertemuan yang
dilakukan oleh Remus Az-Dzikri berada dalam ruang lingkup lokal dan Nasional.
v Pertemuan dapat
bersifat terbuka dan tertutup.
|
|
Pasal 25
|
Kerjasama
|
v Kerjasama merupakan
hubungan yang dilakukan oleh Remus Az-Dzikri dengan pihak-pihak tertentu
untuk mencapai tujuan organisasi Remus Az-Dzikri.
v Kerjasama dapat
besifat terbuka dan tertutup.
v Kerjasama yang
dilakukan Remus Az-Dzikri tidak melanggar syari’at Islam.
v Kerjasama besifat
mengikat dan tertulis.
|
|
BAB VIII
|
LAMBANG DAN MAKNA
|
||
Pasal 26
|
Lambang Remus
Az-Dzikri
|
||
Pasal 27
|
Makna Lambang
|
||
BAB
IX
|
KETENTUAN
DAN PENUTUP
|
||
Pasal 27
|
GBPK Remus Az-Dzikri
|
Garis-garis Besar
Program kerja (GBPK) Remus Az-Dzikri dirumuskan, diatur, dan ditetapkan
tersendiri dalam Musyawarah Majelis Permusyawatan Oganisasi Remus Az-Dzikri.
|
|
Pasal 28
|
Perubahan
|
v Perubahan Anggaran
Rumah Tangga (ART) hanya dapat dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan
Oganisasi Remus Az-Dzikri melalui Musyawarah Luar Biasa Remus Az-Dzikri
v Keputusan perubahan Anggaran Rumah
Tangga baru sah apabila disetuji oleh 2/3 suara yang hadir
v Untuk melaksanakan perubahan
organisasi harus dibentuk panitia pembubaran guna menyelesaikan segala
sesuatu diseluruh jajaran organisasi.
|
|
Pasal 29
|
Peralihan
|
Kekayaan
Remus Az-Dzikri
SMKN 2 Praya Tengah sesudah pembubaran diserahkan kepada organisasi yang
seazas dan setujuan.
|
|
Pasal 30
|
Penetapan
|
Anggaran Rumah Tangga
(ART) Remus Az-Dzikri ini berlaku sejak tanggal disahkan.
|
|
Disahkan di Praya Tengah,
Hari/Tanggal : ..................................................
|
Minggu, 05 April 2015
Posted by Al-Humaira
with No comments
Posted in Sekolah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar